September 5, 2026

Lodewyk Pusung Gugat Kejagung: Penangkapan dan Penyitaan Dinilai Tidak Sah

Lodewyk Pusung Gugat Kejagung: Penangkapan dan Penyitaan Dinilai Tidak Sah

Lodewyk Pusung, seorang pengusaha, secara resmi meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa penangkapan dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Permintaan ini diajukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kronologi Permohonan

Dalam persidangan, kuasa hukum Lodewyk Pusung menyampaikan bahwa tindakan Kejagung telah melanggar prosedur hukum yang berlaku. Mereka menilai bahwa penangkapan dan penyitaan terhadap kliennya dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Dasar Hukum yang Digugat

Pihak pemohon merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur secara ketat mekanisme penangkapan dan penyitaan. Mereka berargumen bahwa Kejagung tidak memenuhi syarat formil dan materiil dalam melakukan tindakan tersebut.

  • Penangkapan dianggap tidak memiliki bukti permulaan yang cukup.
  • Penyitaan barang bukti dinilai tidak melalui prosedur yang benar.
  • Adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Tanggapan Kejaksaan Agung

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Namun, dalam berbagai kesempatan, Kejagung menegaskan bahwa semua tindakan hukum yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah Selanjutnya

Majelis hakim dijadwalkan akan memeriksa berkas perkara dan mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak sebelum memutuskan. Sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon.