MUI dan Filantropi Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Penghasilan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah organisasi filantropi mengusulkan perubahan status zakat dari pengurang penghasilan kena pajak menjadi kredit pajak. Usulan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia.
Latar Belakang Usulan
Selama ini zakat hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PKP). Namun, lembaga filantropi menilai mekanisme tersebut belum optimal dalam meningkatkan kepatuhan membayar zakat. Dengan menjadikan zakat sebagai kredit pajak, pembayaran zakat dapat langsung mengurangi jumlah pajak terutang, bukan sekadar mengurangi PKP.
Dampak yang Diharapkan
- Meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk menunaikan zakat sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan.
- Memperkuat integrasi data antara lembaga zakat dan Direktorat Jenderal Pajak.
- Mendorong tata kelola zakat yang lebih modern dan akuntabel.
Respons Pemerintah
Kementerian Keuangan dan DJP masih mengkaji usulan tersebut. Pemerintah mempertimbangkan aspek fiskal, regulasi, dan kesiapan sistem administrasi perpajakan. Pengamat pajak menilai perubahan ini membutuhkan revisi UU Pajak Penghasilan dan UU Pengelolaan Zakat.
Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan potensi zakat nasional yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah. Saat ini realisasi pengumpulan zakat masih jauh dari potensi karena berbagai kendala, termasuk rendahnya literasi zakat dan pajak.
