July 27, 2026

Polda Jabar Ungkap Dua Modus Penipuan: Trading Ilegal dan Love Scamming, Kerugian Capai Rp4,86 Miliar

Polda Jabar Ungkap Dua Modus Penipuan: Trading Ilegal dan Love Scamming, Kerugian Capai Rp4,86 Miliar

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil membongkar dua modus penipuan yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah. Dua modus tersebut adalah perdagangan berjangka komoditi ilegal atau trading bodong serta love scamming, yang total kerugiannya mencapai Rp4,86 miliar.

Modus Trading Bodong

Dalam pengungkapan pertama, polisi menangkap pelaku yang menawarkan investasi ilegal melalui platform trading palsu. Para korban diiming-imingi keuntungan besar dalam waktu singkat. Namun, setelah dana terkumpul, pelaku justru kabur dan tidak memberikan imbal hasil yang dijanjikan.

Korban Tersebar di Berbagai Daerah

Kasus ini melibatkan puluhan korban yang tersebar di beberapa wilayah di Jawa Barat dan sekitarnya. Kerugian yang dialami bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per orang.

Modus Love Scamming

Selain trading bodong, Polda Jabar juga mengungkap kasus love scamming. Dalam modus ini, pelaku menjalin hubungan asmara secara daring dengan korban. Setelah kepercayaan terbangun, pelaku meminta transfer uang dengan berbagai alasan, seperti biaya pengobatan, tiket pesawat, atau kebutuhan mendesak lainnya.

  • Pelaku menggunakan foto profil palsu dari orang yang menarik.
  • Komunikasi dilakukan secara intensif melalui aplikasi pesan atau media sosial.
  • Korban biasanya adalah perempuan lajang atau yang sedang mencari pasangan.

Total Kerugian dan Tersangka

Dari kedua modus tersebut, total kerugian yang berhasil dihimpun mencapai Rp4,86 miliar. Polda Jabar telah menetapkan beberapa tersangka dan masih melakukan pengembangan kasus untuk menjaring pelaku lainnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya serta hubungan asmara daring yang terlalu cepat meminta uang. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan ke pihak berwajib.