September 14, 2026

Erick Soedjasa, Tersangka Penipuan Rp 37 Miliar, Ngaku ke Singapura untuk Berobat Kanker

Erick Soedjasa, Tersangka Penipuan Rp 37 Miliar, Ngaku ke Singapura untuk Berobat Kanker

Kronologi Kasus Penipuan Rp 37 Miliar

Erick Soedjasa, tersangka dalam kasus penipuan senilai Rp 37 miliar, dilaporkan telah mengaku kepada pihak berwenang bahwa dirinya pergi ke Singapura untuk menjalani pengobatan kanker. Pengakuan ini disampaikan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.

Alasan Kepergian ke Singapura

Tersangka menyatakan bahwa perjalanannya ke luar negeri bukan untuk melarikan diri, melainkan untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih baik di Singapura. Ia mengklaim menderita penyakit kanker yang membutuhkan penanganan khusus.

Tanggapan Pihak Berwajib

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pengakuan Erick Soedjasa. Meskipun demikian, proses hukum terhadap kasus penipuan ini tetap berjalan sesuai prosedur. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memverifikasi kebenaran alasan medis tersebut.

Kronologi Kejadian

  • Erick Soedjasa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang merugikan korban hingga Rp 37 miliar.
  • Tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia menuju Singapura tanpa izin dari pihak berwajib.
  • Setelah ditangkap, Erick mengaku pergi ke Singapura untuk berobat kanker yang dideritanya.
  • Kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengonfirmasi klaim tersebut.