August 13, 2026

Kejagung Resmi Tahan Dua Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Ekspor Pulp

Kejagung Resmi Tahan Dua Pegawai Pajak Tersangka Korupsi Ekspor Pulp

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor pulp. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan ekspor pulp milik PT TPL yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Kronologi Kasus Manipulasi Ekspor Pulp

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit internal yang menemukan kejanggalan dalam dokumen ekspor pulp PT TPL. Modus yang digunakan adalah memanipulasi volume dan kualitas pulp yang diekspor sehingga pungutan pajak yang dibayarkan lebih rendah dari seharusnya.

Peran Pegawai Pajak dalam Kasus Ini

Kedua pegawai pajak yang ditahan diduga memberikan kemudahan dan kelonggaran administrasi kepada PT TPL. Mereka diduga menerima imbalan tertentu agar proses verifikasi dokumen ekspor berjalan lancar tanpa pemeriksaan ketat.

  • Tersangka pertama berperan sebagai supervisor yang memalsukan tanda tangan pada dokumen ekspor.
  • Tersangka kedua bertugas sebagai operator yang memasukkan data fiktif ke dalam sistem perpajakan.

Kerugian Negara Akibat Manipulasi

Berdasarkan perhitungan sementara, negara dirugikan sekitar Rp 150 miliar akibat manipulasi ekspor pulp ini. Jumlah tersebut berasal dari selisih pajak yang seharusnya dibayar dengan pajak yang dilaporkan melalui dokumen palsu.

Langkah Hukum Selanjutnya

Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat pajak untuk tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi. Kejagung berkomitmen memberantas korupsi di sektor perpajakan demi keadilan dan pemulihan keuangan negara.