August 25, 2026

Baznas Dorong Kajian Mendalam Libatkan Ulama dan Kemenkeu soal Zakat sebagai Pengurang Pajak

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengusulkan perlunya kajian yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk para ulama dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait wacana menjadikan zakat sebagai pengurang pajak. Hal ini disampaikan menyusul adanya rencana kebijakan yang tengah dibahas di tingkat pemerintah.

Urgensi Kajian Menyeluruh

Menurut Baznas, kebijakan yang mengaitkan zakat dengan kewajiban perpajakan bukanlah hal sederhana. Diperlukan analisis mendalam dari aspek syariah, regulasi, dan implementasi teknis agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Keterlibatan ulama sangat penting untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip Islam, sementara Kemenkeu perlu dilibatkan untuk mengkaji dampaknya terhadap penerimaan negara dan sistem perpajakan yang berlaku.

Langkah Selanjutnya

Baznas berharap agar pembahasan ini tidak terburu-buru dan mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Dengan kajian yang matang, diharapkan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak dapat berjalan efektif, memberikan kemaslahatan bagi umat, dan tetap menjaga keseimbangan fiskal negara. Saat ini, Baznas masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait jadwal dan mekanisme kajian tersebut.