Amnesty International Minta Polri Lepaskan Admin @TheKerupuk, Tangkapan Dinilai Tak Layak
Amnesty International Minta Polri Lepaskan Admin @TheKerupuk, Tangkapan Dinilai Tak Layak
Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International, mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera membebaskan admin akun media sosial @TheKerupuk. Menurut Amnesty, penangkapan yang dilakukan terhadap admin tersebut tidak seharusnya terjadi dan dinilai sebagai tindakan yang tidak proporsional.
Amnesty International berpendapat bahwa tindakan Polri dalam menangkap admin @TheKerupuk merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Organisasi ini menekankan bahwa setiap orang berhak menyampaikan pendapatnya, dan penangkapan semacam ini justru dapat menghambat ruang demokrasi di Indonesia.
Permintaan pembebasan ini disampaikan Amnesty International melalui pernyataan resmi yang dirilis pada hari ini. Mereka meminta Polri untuk menghentikan proses hukum terhadap admin @TheKerupuk dan memulihkan hak-haknya sebagai warga negara.
Sebelumnya, admin @TheKerupuk ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penangkapan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hak asasi manusia, yang menilai pasal-pasal dalam UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik.
Amnesty International juga mengingatkan bahwa penggunaan UU ITE harus dilakukan secara bijak dan tidak boleh disalahgunakan untuk menekan kebebasan berpendapat. Mereka mendesak pemerintah Indonesia untuk merevisi UU ITE agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Hingga berita ini diturunkan, Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan dari Amnesty International tersebut. Namun, kasus ini terus menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kontroversi seputar penerapan UU ITE di Indonesia.
