Menutup Celah Penghindaran Pajak
Pemerintah terus berupaya menutup celah hukum yang dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakan. Salah satu langkah yang tengah digencarkan adalah memperketat aturan terkait transaksi internasional dan skema perusahaan cangkang.
Strategi Penghindaran Pajak yang Marak Terjadi
Praktik penghindaran pajak kerap dilakukan melalui berbagai cara, antara lain:
- Transfer pricing: menetapkan harga tidak wajar dalam transaksi antarperusahaan dalam satu grup.
- Pemanfaatan yurisdiksi dengan tarif pajak rendah (tax haven).
- Pengalihan aset atau laba ke negara dengan pajak lebih rendah.
Langkah Pemerintah Menutup Celah
Untuk menekan praktik tersebut, pemerintah melakukan beberapa kebijakan strategis, di antaranya:
- Menerapkan aturan substance-over-form yang menuntut adanya kegiatan usaha nyata di negara tujuan investasi.
- Memperbarui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan sejumlah negara.
- Meningkatkan pertukaran data keuangan secara otomatis melalui sistem AEoI (Automatic Exchange of Information).
Dampak Positif yang Diharapkan
Dengan penutupan celah ini, diharapkan penerimaan negara dari sektor pajak meningkat. Selain itu, iklim investasi juga menjadi lebih sehat karena setiap pelaku usaha bersaing dalam kondisi yang sama tanpa keuntungan pajak semata.
Langkah ini sejalan dengan komitmen global dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework on BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yang bertujuan mengikis praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba.
