August 1, 2026

Marketplace Resmi Mulai Memungut PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

Marketplace Resmi Mulai Memungut PPh Pasal 22 Mulai Hari Ini

Mulai hari ini, seluruh marketplace resmi di Indonesia secara serentak mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh para pedagang. Kebijakan ini merupakan implementasi dari peraturan perpajakan terbaru yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemungutan

Pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang pemungutan pajak atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan fiskal dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha, baik konvensional maupun digital, memiliki kontribusi yang setara terhadap penerimaan negara.

Bagaimana Mekanisme Pemungutannya?

Marketplace resmi yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memotong PPh Pasal 22 secara otomatis pada setiap transaksi penjualan yang dilakukan oleh pedagang. Besaran tarif yang dikenakan bervariasi, tergantung pada jenis barang dan status pedagang (apakah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak/ NPWP atau tidak).

  • Pedagang dengan NPWP: tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari nilai transaksi.
  • Pedagang tanpa NPWP: tarif lebih tinggi, yaitu 1% dari nilai transaksi.

Pemotongan ini dilakukan pada saat transaksi terjadi, sehingga pedagang akan menerima dana bersih setelah dikurangi pajak. Marketplace wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara setiap bulan.

Dampak bagi Pedagang dan Konsumen

Kebijakan ini tentu membawa dampak langsung bagi para pedagang di marketplace. Mereka perlu menyesuaikan harga jual atau margin keuntungan untuk mengakomodasi beban pajak tambahan. Namun, di sisi lain, pedagang yang taat pajak akan mendapatkan keuntungan berupa kepastian hukum dan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan karena data transaksi dan pemotongan pajak sudah tercatat secara elektronik.

Bagi konsumen, harga barang yang dibeli di marketplace mungkin akan mengalami sedikit kenaikan karena sebagian pedagang akan membebankan biaya pajak ke harga jual. Meskipun demikian, pemerintah menjamin bahwa dampaknya tidak akan signifikan dan tetap terkendali.

Langkah yang Harus Dilakukan Pedagang

Para pedagang di marketplace diimbau untuk segera memastikan status NPWP mereka aktif dan benar. Jika belum memiliki NPWP, segera daftarkan diri melalui kantor pajak terdekat atau secara online. Selain itu, pedagang juga perlu memantau laporan transaksi dan bukti potong PPh Pasal 22 yang disediakan oleh marketplace untuk keperluan pelaporan pajak tahunan.

Dengan dimulainya pemungutan PPh Pasal 22 ini, diharapkan ekosistem perdagangan digital di Indonesia semakin sehat, transparan, dan berkontribusi optimal bagi pembangunan nasional.