July 21, 2026

Pemerintah Siapkan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis: Simak Syarat dan Prosedur Pengajuan

Pemerintah Siapkan 1 Juta Sertifikat Tanah Gratis: Simak Syarat dan Prosedur Pengajuan

Program Sertifikat Tanah Gratis untuk Masyarakat

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana membagikan sebanyak 1 juta sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi warga negara.

Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis

Untuk dapat mengikuti program ini, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Tanah yang dimohonkan harus dikuasai secara fisik dan tidak dalam sengketa.
  • Batas tanah harus jelas dan diketahui oleh tetangga serta kepala desa/lurah setempat.
  • Luas tanah tidak melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis

Prosedur pengajuan sertifikat tanah gratis dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  • Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diadakan di desa/kelurahan.
  • Mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen persyaratan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti penguasaan tanah (misalnya surat keterangan tanah), dan surat pernyataan tidak sengketa.
  • Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data.
  • Setelah semua tahapan selesai, sertifikat tanah akan diterbitkan dan dapat diambil oleh pemohon.

Program ini diharapkan dapat membantu masyarakat, terutama golongan ekonomi rendah, untuk memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor BPN terdekat atau situs resmi Kementerian ATR/BPN.