August 28, 2026

Yaqut Siap Hadapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Setelah Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Yaqut Siap Hadapi Dakwaan Korupsi Kuota Haji Setelah Eksepsi Ditolak Majelis Hakim

Langkah Hukum Yaqut Pasca Penolakan Eksepsi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kesiapan untuk menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Hal ini disampaikan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya.

Sikap Tegas Yaqut

Yaqut menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses persidangan dengan terbuka dan kooperatif. Ia juga optimistis dapat membuktikan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar. “Kami siap melanjutkan sidang dan membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar,” ujar Yaqut dalam pernyataan resminya.

Isi Dakwaan dan Eksepsi

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan bahwa Yaqut bersama beberapa pihak lain diduga menyalahgunakan wewenang dalam penetapan kuota haji tahun 2022. Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut berisi bantahan terhadap kewenangan pengadilan dan keabsahan dakwaan. Namun, majelis hakim menilai eksepsi tersebut tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak.

Langkah Selanjutnya

Dengan ditolaknya eksepsi, sidang akan memasuki tahap pembuktian. JPU akan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk memperkuat dakwaan, sementara tim kuasa hukum Yaqut akan menyiapkan bantahan dan saksi yang meringankan. Proses persidangan dijadwalkan berlanjut dalam waktu dekat.