Purbaya Tegaskan Tak Ada Instruksi Pungut Pajak Sewa Rumah
Yogyakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, atau yang akrab disapa Purbaya, memberikan klarifikasi terkait isu pemungutan pajak atas sewa rumah atau kontrakan. Purbaya menegaskan bahwa tidak ada perintah resmi dari pemerintah untuk memungut pajak kontrakan.
Klarifikasi Pajak Sewa Rumah
Purbaya menyampaikan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya perintah untuk memungut pajak kontrakan adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa pajak sewa rumah atau kontrakan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan.
Menurut Purbaya, tidak ada kebijakan baru yang mewajibkan pemilik kontrakan untuk membayar pajak khusus. Pajak yang berlaku saat ini adalah PPh final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa, yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017.
Penjelasan Lebih Lanjut
Purbaya juga menjelaskan bahwa pemungutan pajak sewa rumah atau kontrakan bukanlah hal baru. Selama ini, kewajiban perpajakan bagi pemilik kontrakan sudah ada dan dijalankan sesuai ketentuan. Namun, ia mengakui bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami mekanisme perpajakan ini.
Oleh karena itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama para pemilik kontrakan, agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Daftar Poin Penting
- Tidak ada perintah resmi untuk memungut pajak kontrakan.
- Pajak sewa rumah tetap mengacu pada PPh final 10% dari nilai sewa bruto.
- Kebijakan ini sudah diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2017.
- DJP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi bingung atau khawatir dengan isu pemungutan pajak kontrakan yang tidak berdasar. Purbaya mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi perpajakan dari sumber resmi, seperti website DJP atau kantor pajak setempat.
