August 12, 2026

14 Kandidat Hakim Agung dan Adhoc Diserahkan ke DPR, Uji Kelayakan Segera Dimulai

14 Kandidat Hakim Agung dan Adhoc Diserahkan ke DPR, Uji Kelayakan Segera Dimulai

Komisi Yudisial (KY) telah resmi menyerahkan 14 nama calon hakim agung dan hakim adhoc kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Langkah ini merupakan bagian dari proses seleksi yang transparan dan akuntabel untuk mengisi posisi penting di Mahkamah Agung.

Proses Seleksi yang Ketat

Ke-14 kandidat ini telah melalui serangkaian tahapan seleksi yang ketat, mulai dari seleksi administrasi, uji kompetensi, hingga wawancara publik. KY memastikan bahwa setiap calon memenuhi kualifikasi integritas, kapabilitas, dan profesionalisme yang dibutuhkan sebagai seorang hakim.

Daftar Calon Hakim Agung dan Adhoc

Berikut adalah rincian dari 14 calon yang diserahkan:

  • Calon Hakim Agung (8 orang): Mencakup berbagai kamar, seperti pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.
  • Calon Hakim Adhoc (6 orang): Ditujukan untuk menangani perkara khusus, seperti tindak pidana korupsi, HAM, dan hubungan industrial.

Nama-nama spesifik dari para calon telah diumumkan secara resmi oleh KY dan dapat diakses melalui portal resmi lembaga tersebut.

Tahapan Fit and Proper Test di DPR

Setelah diterima oleh DPR, para calon akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dipimpin oleh Komisi III DPR. Proses ini akan menguji pemahaman hukum, visi keadilan, serta integritas moral masing-masing calon.

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa uji kelayakan akan dilakukan secara terbuka dan objektif. “Kami akan memastikan bahwa hanya calon terbaik dan paling berintegritas yang akan lolos,” ujarnya.

Jadwal dan Harapan

Uji kelayakan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang. DPR menargetkan penyelesaian proses ini sebelum masa reses sidang berikutnya. Publik dan komunitas hukum berharap agar proses ini berjalan lancar dan menghasilkan hakim-hakim yang mampu menegakkan keadilan secara mandiri dan tidak memihak.

Dengan diserahkannya 14 nama ini, proses regenerasi hakim di Indonesia memasuki babak baru yang dinantikan banyak pihak. Masyarakat berharap agar Mahkamah Agung semakin diperkuat dengan sumber daya manusia yang unggul dan berintegritas.