August 2, 2026

FSP BUMN Bersatu Tuding Kejaksaan Kriminalisasi dalam Kasus Kolam Tanjung Perak

FSP BUMN Bersatu Tuding Kejaksaan Kriminalisasi dalam Kasus Kolam Tanjung Perak

Jakarta, JPNN.com

Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) menilai bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan kolam di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, merupakan bentuk kriminalisasi terhadap perusahaan pelat merah. Organisasi buruh ini menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan justru merugikan BUMN serta para pekerjanya.

Kritik terhadap Proses Hukum

Dalam pernyataannya, FSP BUMN Bersatu menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan yang tidak proporsional dengan menetapkan sejumlah pejabat BUMN sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka menganggap bahwa kasus ini seharusnya diselesaikan secara internal melalui mekanisme korporasi, bukan melalui jalur pidana yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dampak terhadap Karyawan dan Perusahaan

Lebih lanjut, FSP BUMN Bersatu menyoroti dampak negatif dari langkah hukum ini terhadap karyawan BUMN yang terlibat. Mereka khawatir bahwa kriminalisasi ini akan menciptakan suasana kerja yang tidak kondusif dan menghambat kinerja perusahaan. Organisasi ini juga mendesak agar Kejaksaan Agung mengkaji ulang langkah hukum yang diambil dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak.

Panggilan untuk Keadilan

FSP BUMN Bersatu mengajak semua elemen, termasuk pemerintah dan lembaga penegak hukum, untuk bersikap bijaksana dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar proses hukum tidak dijadikan alat untuk menekan BUMN, melainkan sebagai upaya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya. Organisasi ini juga berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepentingan karyawan dan perusahaan.