August 12, 2026

Pro Kontra Promosi Miras dengan Hafalan Al-Qur’an, DPR Beri Kritik Pedas

Wacana penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai syarat mendapatkan promosi minuman keras (miras) dalam sebuah festival menuai kecaman dari berbagai kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Para legislator menilai langkah tersebut tidak hanya tidak etis, tetapi juga sangat kontradiktif. Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam justru digunakan untuk mempromosikan sesuatu yang dilarang oleh ajaran agama itu sendiri.

Kritik dari Anggota DPR

Sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi menyuarakan keberatan mereka. Mereka menekankan bahwa Al-Qur’an adalah pedoman hidup yang mengajarkan kebaikan dan menjauhi kemungkaran, termasuk konsumsi minuman keras. Mengaitkannya dengan promosi miras dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kesucian agama.

Beberapa poin kritik yang disampaikan antara lain:

  • Tindakan tersebut dianggap melecehkan nilai-nilai sakral Al-Qur’an.
  • Hal ini menciptakan preseden buruk bagi generasi muda yang belajar Al-Qur’an.
  • Promosi miras dengan cara apa pun seharusnya tidak dibenarkan, apalagi dengan melibatkan simbol agama.

Kekhawatiran akan Dampak Sosial

Selain kritik langsung, para wakil rakyat juga menyuarakan kekhawatiran akan dampak sosial dari praktik semacam ini. Mereka khawatir bahwa jika dibiarkan, akan muncul modus-modus serupa yang menggunakan simbol-simbol agama lain untuk tujuan komersial yang tidak pantas.

DPR mendorong pihak penyelenggara festival untuk segera menarik kembali promosi tersebut dan menggantinya dengan kegiatan yang lebih positif dan tidak bertentangan dengan norma agama serta kesusilaan.