Praperadilan Tersangka Narkoba di Surabaya Ditolak: Polisi Tegaskan Proses Hukum Sesuai Aturan
Proses hukum terhadap seorang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu di Surabaya kembali mendapat sorotan. Pengadilan Negeri Surabaya baru-baru ini menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.
Penolakan Praperadilan oleh Hakim
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pernyataan Pihak Kepolisian
Menanggapi putusan tersebut, pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya angkat bicara. Mereka menegaskan bahwa seluruh rangkaian penangkapan terhadap tersangka sudah dilakukan secara sah dan profesional.
- Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup
- Proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel
- Hak-hak tersangka tetap dihormati selama proses hukum
Polisi juga menambahkan bahwa putusan pengadilan ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Surabaya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya proses hukum yang adil dan transparan bagi semua pihak. Dengan ditolaknya praperadilan, proses persidangan terhadap tersangka kasus sabu-sabu ini dapat segera dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
