September 9, 2026

Kejati Jatim Perkuat Keadilan Humanis, Empat Perkara Berakhir Lewat Restorative Justice

Kejati Jatim Perkuat Keadilan Humanis, Empat Perkara Berakhir Lewat Restorative Justice

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi. Melalui mekanisme keadilan restoratif, sebanyak empat perkara berhasil diselesaikan di luar jalur pengadilan.

Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai Solusi

Keadilan restoratif atau restorative justice menjadi alternatif penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kejati Jatim menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip keadilan yang humanis.

Empat Perkara yang Berhasil Diselesaikan

  • Penyelesaian perkara pidana ringan melalui mediasi antara pelaku dan korban.
  • Pengembalian kerugian dan permintaan maaf secara langsung dalam perkara tertentu.
  • Penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
  • Penyelesaian perkara dengan nilai kerugian kecil melalui kesepakatan damai.

Kejati Jatim berharap langkah ini dapat menekan angka kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan memberikan keadilan yang lebih bermakna bagi semua pihak.