August 29, 2026

PBNU Dorong Zakat sebagai Pengurang Pajak: Peluang dan Tantangan

PBNU Dorong Zakat sebagai Pengurang Pajak: Peluang dan Tantangan

Dalam momentum Muktamarin (Musyawarah Nasional) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), salah satu isu yang mengemuka adalah wacana menjadikan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Gagasan ini menuai perhatian luas karena berpotensi mengubah cara pandang masyarakat terhadap kewajiban berzakat dan membayar pajak secara bersamaan.

Latar Belakang Wacana

Selama ini, zakat dan pajak diposisikan sebagai dua kewajiban yang terpisah. Padahal, di beberapa negara, zakat telah diintegrasikan dengan sistem perpajakan nasional. PBNU memandang bahwa pengaturan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan zakat sekaligus meringankan beban pajak yang harus dibayarkan.

Mekanisme yang Diusulkan

Secara prinsip, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebelum dihitung pajak. Hal ini serupa dengan mekanisme pengurangan untuk donasi atau sumbangan sosial yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa poin penting yang dibahas dalam Muktamirin antara lain:

  • Perlunya regulasi yang jelas untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan zakat benar-benar disalurkan kepada yang berhak.
  • Penguatan digitalisasi pelaporan zakat agar integrasi data dengan sistem pajak berjalan transparan.
  • Sosialisasi kepada masyarakat bahwa zakat tidak mengurangi kewajiban pajak, melainkan mengurangi objek pajak yang dikenakan.

Dukungan dan Harapan

Para ulama dan ekonom yang hadir menilai wacana ini sebagai langkah progresif. Dengan adanya pengurangan pajak, masyarakat akan lebih termotivasi untuk menunaikan zakat secara formal. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan zakat nasional yang selama ini masih jauh dari potensi sebenarnya.

Tantangan Implementasi

Meski menjanjikan, implementasi kebijakan ini tidak mudah. Diperlukan koordinasi antara Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan lembaga zakat. Selain itu, perlu dipastikan bahwa zakat yang dikurangkan benar-benar digunakan untuk program pemberdayaan umat, bukan sekadar pengalihan kewajiban.

Muktamirin PBNU menegaskan bahwa kajian ini akan terus didalami dan akan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan kebijakan. Harapannya, negara hadir dalam memfasilitasi kemudahan beribadah dan bernegara secara seimbang.