August 15, 2026

Batas Waktu Penggunaan Tarif PPh Final UMKM 0,5% oleh KDMP

Batas Waktu Penggunaan Tarif PPh Final UMKM 0,5% oleh KDMP

Wajib pajak yang tergabung dalam Kawasan Digital dan Media Publik (KDMP) diperbolehkan memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini memiliki tenggat waktu tertentu.

Ketentuan Tarif PPh Final UMKM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi maupun badan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pelaku UMKM, termasuk mereka yang beroperasi di kawasan KDMP.

Batas Waktu Penggunaan

Meskipun tarif final ini menguntungkan, penggunaannya tidak bersifat permanen. Terdapat batas waktu yang diatur dalam peraturan tersebut:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi, penggunaan tarif PPh final UMKM berlaku selama 7 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak berlakunya PP ini.
  • Bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, atau perseroan perorangan, berlaku selama 4 tahun pajak.
  • Bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), berlaku selama 3 tahun pajak.

Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak harus menggunakan tarif umum PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Implikasi bagi Pelaku Usaha di KDMP

Pelaku usaha di KDMP yang memanfaatkan tarif PPh final UMKM perlu memantau jangka waktu penggunaan fasilitas ini. Setelah masa berakhir, mereka harus melakukan penyesuaian perhitungan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang baru.

Penting bagi wajib pajak untuk memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan pajak. Konsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak dapat membantu memastikan kepatuhan yang benar.