Yaqut Pertanyakan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: ‘Kami Juga Tidak Paham’
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait tudingan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Dalam pernyataannya, ia mengaku tidak memahami bagaimana angka kerugian tersebut bisa muncul.
Yaqut: ‘Kami Juga Tidak Paham’
Yaqut menegaskan bahwa dirinya bersama jajarannya masih terus mendalami proses hukum yang berjalan. Ia menyebut bahwa angka kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan belum bisa dipastikan kebenarannya. “Kita juga gak paham,” ujarnya singkat saat ditemui awak media.
Gus Alex Bantah Dakwaan Suap 5,2 Juta Dolar AS
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus ini, yang akrab disapa Gus Alex, secara tegas membantah dakwaan yang menyebut ia menerima suap sebesar 5,2 juta dolar AS. Ia mengklaim bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan akan diuji di persidangan. Sidang kasus ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan pengaturan kuota haji yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.
Kronologi Singkat Kasus
- Dugaan korupsi bermula dari pengaturan kuota haji tambahan pada musim haji 2022.
- Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp 622 miliar.
- Yaqut Cholil Qoumas diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.
- Gus Alex didakwa menerima suap 5,2 juta dolar AS dari beberapa pihak.
Proses hukum masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Masyarakat diimbau untuk menunggu putusan pengadilan yang independen dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan.
