Target Perpres Ojol Dikebut, Pemerintah Incar Rampung Sebelum HUT RI ke-81
Pemerintah Indonesia menargetkan penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang ojek online (ojol) sebelum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 pada 17 Agustus 2026. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi maupun perusahaan penyedia layanan.
Latar Belakang Perpres Ojol
Regulasi ini muncul sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan aturan yang komprehensif di sektor transportasi berbasis aplikasi. Selama ini, hubungan kerja antara pengemudi ojol dan platform digital belum diatur secara spesifik dalam undang-undang ketenagakerjaan, sehingga sering menimbulkan ketidakjelasan hak dan kewajiban.
Isu Kunci yang Diatur
Beberapa poin penting yang akan dimasukkan dalam Perpres antara lain:
- Status hubungan kerja pengemudi dengan platform
- Mekanisme penetapan tarif yang adil
- Jaminan sosial dan keselamatan kerja
- Sanksi bagi pelanggaran aturan
Proses Penyusunan
Kementerian Perhubungan bersama dengan kementerian/lembaga terkait, perwakilan pengemudi, dan asosiasi platform terus melakukan pembahasan intensif. Target yang dicanangkan cukup ambisius mengingat masih banyaknya perbedaan pandangan antar pemangku kepentingan.
Harapannya, dengan adanya Perpres ini, ekosistem ojol dapat berjalan lebih tertib, memberikan perlindungan optimal bagi pengemudi, serta mendorong inovasi dan persaingan usaha yang sehat di industri transportasi daring.
