August 4, 2026

Anggota Komisi III DPR: Konten Kreator dengan Tutorial Mendekati Wanita Berpotensi Melanggar UU TPKS

Anggota Komisi III DPR: Konten Kreator dengan Tutorial Mendekati Wanita Berpotensi Melanggar UU TPKS

Anggota Komisi III DPR RI menyoroti maraknya konten di media sosial yang membahas cara mendekati wanita. Menurutnya, para kreator konten atau influencer yang membuat konten semacam itu dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas tren konten yang dinilai tidak mendidik dan berpotensi melecehkan. DPR mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial tetap harus memperhatikan batasan hukum dan norma kesopanan.

Pasal yang Dapat Diterapkan

UU TPKS memiliki sejumlah pasal yang mengatur tentang tindak kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik. Konten yang berisi pelecehan atau eksploitasi seksual dapat dijerat dengan pasal-pasal tersebut.

Konten yang Berpotensi Melanggar

  • Konten yang mengandung unsur pelecehan seksual, seperti komentar atau tindakan yang merendahkan martabat perempuan.
  • Konten yang mengajarkan cara-cara yang tidak pantas untuk mendekati lawan jenis, misalnya dengan cara yang manipulatif atau mengintimidasi.
  • Konten yang menampilkan kekerasan seksual secara eksplisit atau implisit.

Anggota Komisi III DPR menegaskan bahwa pembuat konten harus lebih berhati-hati dalam membuat materi yang berkaitan dengan hubungan antarjenis. Mereka juga diimbau untuk mengedukasi pengikutnya dengan cara yang positif dan menghormati hak-hak perempuan.

DPR juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan konten-konten yang melanggar hukum kepada pihak berwenang. Dengan demikian, ruang digital dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua orang.