DPR Kecam Konten Kreator yang Rekam Tanpa Izin demi Popularitas di Medsos
Komisi III DPR RI mengecam keras tindakan para konten kreator yang merekam orang lain tanpa izin demi mengejar popularitas di media sosial. Praktik ini dinilai melanggar etika dan hukum, serta meresahkan masyarakat.
Pelanggaran Etika dan Hukum
Anggota Komisi III DPR menegaskan bahwa merekam seseorang tanpa persetujuan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Selain melanggar privasi, perbuatan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Motif Popularitas yang Berbahaya
Banyak konten kreator nekat melakukan aksi tersebut hanya untuk mendapatkan jumlah penonton atau pengikut yang tinggi. Mereka sering mengabaikan dampak psikologis dan sosial yang ditimbulkan pada korban. DPR meminta agar platform media sosial lebih tegas dalam menyaring konten semacam ini.
Seruan untuk Masyarakat
Komisi III DPR mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan jika menjadi korban perekaman tanpa izin. Edukasi mengenai hak privasi dan literasi digital juga perlu ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
- Jangan ragu menolak jika diminta direkam tanpa alasan jelas.
- Segera laporkan konten yang melanggar ke platform atau pihak berwajib.
- Bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati privasi orang lain.
Dengan langkah tegas dan kesadaran bersama, diharapkan praktik perekaman tanpa izin dapat diminimalisir demi terciptanya ruang digital yang lebih aman dan beretika.
