Polda Jatim Ungkap Sindikat Jual Beli Emas Online dari Lapas, Raup Rp3,7 Miliar
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat jual beli emas secara online yang dijalankan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Praktik ilegal ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp3,7 miliar.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Polisi mendapati adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan sejumlah narapidana di salah satu lapas di Jawa Timur.
Modus Operandi
Para pelaku menggunakan ponsel pintar yang diselundupkan ke dalam lapas untuk berkomunikasi dengan pembeli. Mereka menawarkan emas batangan dengan harga di bawah pasar. Setelah pembeli mentransfer uang, emas tidak kunjung dikirimkan.
- Pelaku menjanjikan harga emas murah untuk menarik minat korban.
- Transaksi dilakukan secara online melalui aplikasi pesan instan.
- Uang hasil penipuan ditransfer ke rekening yang dikendalikan oleh narapidana.
Kerugian Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini telah menipu puluhan korban di berbagai daerah. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp3,7 miliar. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Langkah Hukum
Polda Jatim telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk narapidana yang terlibat. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penipuan dan penggelapan. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memperketat pengawasan barang terlarang di dalam sel.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi atau jual beli yang tidak masuk akal. Pastikan untuk selalu melakukan transaksi dengan pihak yang terpercaya dan resmi.
