Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Prioritas Prolegnas 2026
Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tetap Jadi Prioritas Prolegnas 2026
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) kembali menegaskan komitmennya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. RUU tersebut dipastikan masih masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026.
Latar Belakang dan Tujuan RUU
RUU Perampasan Aset dirancang untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara dalam merampas aset yang diperoleh dari tindak pidana. Tujuan utamanya adalah memiskinkan para pelaku kejahatan dan mengembalikan kerugian negara. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan proses perampasan aset dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Status Terkini di Prolegnas
Anggota Baleg DPR menyatakan bahwa RUU ini tetap menjadi prioritas meskipun ada berbagai dinamika politik dan legislasi. Penetapan ini menunjukkan keseriusan DPR dalam memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. RUU Perampasan Aset akan dibahas bersama pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan substansinya komprehensif.
Langkah Selanjutnya
Setelah ditetapkan sebagai prioritas, Baleg DPR akan segera menyusun jadwal pembahasan dan mengundang para pemangku kepentingan. Proses harmonisasi dan sosialisasi juga akan dilakukan agar RUU ini dapat diterima secara luas. Diharapkan, pada tahun 2026 RUU Perampasan Aset sudah dapat disahkan menjadi undang-undang.
