August 14, 2026

DPRK Aceh Tamiang Usulkan Perpanjangan Masa Pengurusan STNK Hilang Akibat Bencana

DPRK Aceh Tamiang Usulkan Perpanjangan Masa Pengurusan STNK Hilang Akibat Bencana

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian untuk memberikan perpanjangan waktu dalam pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang akibat bencana alam.

Latar Belakang Permohonan

Bencana yang melanda beberapa wilayah di Aceh Tamiang menyebabkan banyak dokumen penting milik warga, termasuk STNK, rusak atau hilang. Kondisi ini menyulitkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor mereka.

Usulan Perpanjangan Waktu

DPRK meminta agar masa pengurusan STNK yang hilang diperpanjang, mengingat proses penggantian dokumen membutuhkan waktu lebih lama akibat terdampak bencana. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang masih dalam masa pemulihan.

  • Pemberian kelonggaran waktu bagi pemilik kendaraan yang kehilangan STNK
  • Memudahkan proses administrasi tanpa dikenakan denda keterlambatan
  • Mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan mobilitas warga pascabencana

Pihak kepolisian setempat masih mengevaluasi usulan tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum dan teknis operasional. Masyarakat diimbau untuk tetap menyimpan dokumen kendaraan di tempat aman dan segera melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat.