August 11, 2026

Mantan Irjen Era Nadiem Makarim Masuk Tim 9 Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Diminta Pertimbangkan Penggantian

Mantan Irjen Era Nadiem Makarim Masuk Tim 9 Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Diminta Pertimbangkan Penggantian

Mantan Irjen Kemendikbudristek Bergabung ke Tim 9, Kejagung Didesak Evaluasi

Seorang mantan Inspektur Jenderal (Irjen) yang menjabat pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, kini menjadi bagian dari Tim 9 yang menangani kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun didesak untuk mempertimbangkan penggantian anggota tim tersebut demi menjaga objektivitas dan transparansi proses hukum.

Latar Belakang Masuknya Mantan Irjen ke Tim 9

Tim 9 dibentuk untuk menyelidiki kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kehadiran mantan Irjen Kemendikbudristek ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat latar belakangnya yang tidak secara langsung terkait dengan dunia kejaksaan.

Menurut sumber internal, penunjukan mantan Irjen tersebut didasarkan pada kebutuhan akan perspektif baru dalam tim, terutama dalam hal tata kelola dan pengawasan. Namun, langkah ini justru menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai bahwa proses hukum harus ditangani oleh para profesional yang memiliki rekam jejak dan kompetensi di bidang hukum pidana.

Desakan Penggantian dari Berbagai Pihak

Sejumlah pengamat hukum dan aktivis antikorupsi mendesak Kejagung untuk segera mempertimbangkan penggantian anggota Tim 9 yang dinilai tidak relevan. Mereka khawatir bahwa kehadiran mantan Irjen tersebut dapat mempengaruhi independensi dan kredibilitas penyelidikan.

  • Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai bahwa Tim 9 harus diisi oleh figur-figur yang benar-benar memahami kasus ini secara mendalam.
  • Indonesia Corruption Watch (ICW) juga mendesak Kejagung untuk melakukan evaluasi total terhadap komposisi Tim 9.
  • Sejumlah akademisi hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan bahwa penunjukan mantan Irjen tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tanggapan Kejagung

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Reda Manthovani, membantah adanya tekanan eksternal dalam pembentukan Tim 9. Ia menegaskan bahwa semua anggota tim dipilih berdasarkan kompetensi dan kebutuhan penyelidikan. Namun, ia tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perubahan jika memang diperlukan.

“Kami akan selalu terbuka terhadap masukan dan kritik yang membangun. Namun, kami juga yakin bahwa Tim 9 saat ini sudah bekerja secara profesional dan independen,” ujar Reda dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Meski demikian, publik masih menunggu langkah konkret Kejagung dalam merespons desakan penggantian ini. Proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dijaga marwahnya agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.