July 23, 2026

Sertifikat Lahan Hambat Penyerahan 160 Huntap bagi Korban Bencana di Agam

Sertifikat Lahan Hambat Penyerahan 160 Huntap bagi Korban Bencana di Agam

Sebanyak 160 unit hunian tetap (huntap) yang dibangun untuk korban bencana alam di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, masih belum dapat diserahkan kepada warga. Penyebabnya adalah proses sertifikasi lahan yang belum tuntas oleh pemerintah kabupaten setempat.

Kendala Sertifikat Lahan

Hunian tetap tersebut diperuntukkan bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. Namun, penyerahan huntap terhambat karena lahan tempat bangunan berdiri belum memiliki sertifikat yang sah. Pemerintah Kabupaten Agam masih dalam proses pengurusan dokumen pertanahan tersebut.

Dampak bagi Warga

Keterlambatan sertifikasi lahan berdampak langsung pada warga yang sangat membutuhkan tempat tinggal layak. Mereka harus menunggu lebih lama untuk bisa menempati huntap yang sudah siap huni.

  • Warga belum bisa menempati rumah baru mereka.
  • Proses relokasi dan pemulihan kehidupan pascabencana terhambat.
  • Kepastian hukum atas lahan dan bangunan menjadi tidak jelas.

Langkah Pemkab Agam

Pemerintah Kabupaten Agam berjanji akan mempercepat proses sertifikasi lahan. Mereka berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk menyelesaikan administrasi pertanahan. Diharapkan, sertifikat lahan dapat segera terbit sehingga 160 unit huntap bisa diserahkan kepada warga yang berhak.