July 21, 2026

Hoaks: Klaim Pencopotan Kewarganegaraan bagi WNI yang Tidak Bayar Pajak

Hoaks: Klaim Pencopotan Kewarganegaraan bagi WNI yang Tidak Bayar Pajak

Beredar sebuah informasi yang mengklaim bahwa warga negara Indonesia yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Informasi ini ternyata tidak benar dan termasuk dalam kategori hoaks.

Fakta Sebenarnya

Berdasarkan penelusuran, tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang menyebutkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam membayar pajak berakibat pada pencopotan kewarganegaraan. Kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang tidak mencantumkan kewajiban pajak sebagai salah satu alasan pencabutan status warga negara.

Dasar Hukum Pajak

Kewajiban membayar pajak diatur dalam Undang-Undang Perpajakan, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi bagi wajib pajak yang tidak patuh berupa denda administrasi, bunga, atau pidana kurungan, bukan pencabutan kewarganegaraan.

Kesimpulan

Klaim bahwa WNI yang tidak bayar pajak akan dicopot kewarganegaraannya adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, terutama yang berkaitan dengan isu hukum dan kewarganegaraan.