August 10, 2026

Marketplace Akan Diminta Memungut Pajak Mulai Tahun Depan

Marketplace Akan Diminta Memungut Pajak Mulai Tahun Depan

Pemerintah berencana mewajibkan platform marketplace untuk memungut pajak dari para penjual mulai tahun depan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

Latar Belakang Kebijakan

Semakin maraknya transaksi jual beli online mendorong otoritas pajak untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor ini. Saat ini, banyak pelaku usaha di marketplace yang belum tercatat sebagai wajib pajak atau belum melaporkan omzetnya secara penuh.

Mekanisme Pemungutan

Marketplace akan bertindak sebagai pemungut pajak dengan cara:

  • Memotong langsung persentase tertentu dari setiap transaksi penjual
  • Menyetorkan pajak yang telah dipungut ke kas negara secara periodik
  • Memberikan bukti potong pajak kepada penjual sebagai dokumen pelaporan

Dampak Bagi Penjual dan Konsumen

Kebijakan ini diperkirakan akan mempengaruhi harga barang di marketplace. Penjual mungkin akan menaikkan harga untuk mengkompensasi beban pajak tambahan, sementara konsumen perlu bersiap menghadapi kemungkinan kenaikan harga belanja online.

Persiapan yang Dibutuhkan

Pemerintah telah menyosialisasikan rencana ini kepada para pelaku marketplace dan asosiasi terkait. Beberapa persiapan yang diperlukan meliputi:

  • Pembaruan sistem pembayaran di platform marketplace
  • Sosialisasi kepada penjual mengenai kewajiban perpajakan baru
  • Koordinasi antara marketplace dengan Direktorat Jenderal Pajak

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepatuhan pajak di sektor digital semakin meningkat dan kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara menjadi lebih optimal.