Dua Warga Ditangkap karena Pidato Prabowo, Kompolnas Ingatkan Putusan MK: Jangan Jadikan Kegaduhan Digital Sebagai Tindak Pidana
Jakarta, Kompas.com – Dua orang dilaporkan ditangkap oleh pihak berwenang terkait pidato Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Peristiwa ini memicu peringatan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengingatkan pentingnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kompolnas menegaskan bahwa kegaduhan di ruang digital tidak seharusnya dipidana.
Penangkapan Dua Warga
Kedua individu tersebut diduga terlibat dalam penyebaran konten yang dianggap mengkritik pidato Prabowo. Namun, hingga saat ini detail spesifik mengenai tuduhan yang dihadapi belum diungkap secara resmi. Penangkapan ini langsung mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk aktivis hukum dan pegiat kebebasan berpendapat.
Peringatan Kompolnas
Kompolnas, melalui pernyataan resminya, mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak serta-merta menjadikan perdebatan atau kritik di media sosial sebagai tindak pidana. Mereka merujuk pada putusan MK yang menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dilindungi konstitusi. “Kegaduhan di ruang digital bukanlah tindak pidana selama tidak mengandung unsur penghasutan, ujaran kebencian, atau ancaman kekerasan,” ujar perwakilan Kompolnas.
Implikasi dan Harapan
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai batas kebebasan berpendapat di Indonesia, terutama di era digital. Para pengamat menilai bahwa penangkapan semacam ini bisa menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi warga yang ingin menyampaikan kritik. Mereka berharap aparat penegak hukum lebih bijak dalam menerapkan undang-undang, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai penangkapan tersebut. Publik menunggu klarifikasi lebih lanjut agar terang benderang duduk perkara yang sebenarnya.
