Bareskrim Polri Serahkan Tersangka Andre The Doctor ke Kejaksaan
Bareskrim Polri resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Andre The Doctor, ke Kejaksaan Negeri setempat. Proses pelimpahan tahap II ini menandai rampungnya penyidikan perkara yang melibatkan seorang selebgram dan pengusaha tersebut.
Latar Belakang Kasus
Andre The Doctor, yang memiliki nama asli Andre Liem, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan investasi bodong dan penggelapan dana nasabah. Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan kerugian mencapai miliaran rupiah ke Bareskrim Polri.
Kronologi Penanganan
- Oktober 2023: Polisi menerima laporan dari puluhan korban yang mengaku dirugikan.
- November 2023: Andre The Doctor ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
- Februari 2024: Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
Proses Pelimpahan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum. “Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).
Barang Bukti yang Disita
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dokumen kontrak investasi palsu
- Rekening bank atas nama tersangka dan perusahaan
- Barang mewah seperti mobil dan perhiasan yang diduga hasil kejahatan
Ancaman Hukuman
Andre The Doctor dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar. Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan segala bentuk penipuan ke saluran resmi pengaduan.
