Polda Jatim Ungkap Jaringan Penipuan Emas Rp3,7 Miliar yang Dikendalikan dari Lapas Nusakambangan
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap sindikat penipuan investasi emas dengan kerugian mencapai Rp3,7 miliar. Yang mengejutkan, jaringan ini dikendalikan langsung dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Modus Operandi Sindikat
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan investasi emas palsu kepada korban. Mereka meyakinkan korban dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Setelah korban mentransfer sejumlah uang, pelaku langsung memutus komunikasi.
Peran Narapidana
Penyelidikan mengungkap bahwa otak dari penipuan ini adalah seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Ia menggunakan ponsel ilegal untuk berkoordinasi dengan anggota sindikat di luar lapas.
- Napi tersebut menyediakan nomor rekening dan identitas palsu untuk menampung uang korban.
- Ia juga memberikan instruksi kepada para pengepul uang di lapangan.
Pengungkapan Kasus
Polda Jatim berhasil membongkar jaringan ini setelah menerima laporan dari sejumlah korban. Polisi melakukan penyelidikan selama beberapa minggu hingga akhirnya menangkap tujuh orang tersangka, termasuk sang narapidana.
Barang Bukti
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- Ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi
- Buku tabungan dan kartu ATM
- Emas palsu yang dijadikan umpan
Imbauan Kepolisian
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak masuk akal. Pastikan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi sebelum menanamkan modal.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
