July 27, 2026

Mantan Wakil Kepala BGN Gugat Keabsahan Penyidikan Kejaksaan ke Pengadilan

Lodewyk, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), secara resmi meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Permohonan ini diajukan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dasar Gugatan Praperadilan

Dalam gugatannya, Lodewyk menilai bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Ia mendalilkan bahwa terdapat cacat formil dalam proses penyidikan, sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap bertentangan dengan hukum.

Poin-Poin Penting dalam Permohonan

  • Keabsahan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung.
  • Prosedur pemanggilan dan pemeriksaan yang dinilai tidak sesuai dengan KUHAP.
  • Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan perkara tertentu.

Lodewyk berharap agar hakim praperadilan mengabulkan permohonannya dan menyatakan bahwa penyidikan tersebut tidak sah serta batal demi hukum. Dengan demikian, segala tindakan hukum yang diambil berdasarkan penyidikan tersebut juga harus dinyatakan tidak berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lembaga pemerintah. Keputusan hakim nantinya akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia.