August 25, 2026

DPR Tegaskan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati oleh Bank BUMN Ikuti Prosedur Hukum

DPR Tegaskan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati oleh Bank BUMN Ikuti Prosedur Hukum

DPR: Tindakan Bank BUMN Blokir Rekening Aktivis Pati Sesuai Aturan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan pernyataan terkait langkah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memblokir rekening sejumlah aktivis di Pati. Menurut DPR, tindakan tersebut telah sesuai dengan prosedur operasional standar dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penjelasan DPR Mengenai Pemblokiran Rekening

Dalam keterangan resmi, DPR menegaskan bahwa pemblokiran rekening oleh bank BUMN bukanlah tindakan sewenang-wenang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan perbankan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan otoritas berwenang.

  • DPR menyebut bank BUMN telah mengikuti prosedur internal yang ketat sebelum memblokir rekening.
  • Aturan hukum yang menjadi dasar pemblokiran mencakup Undang-Undang Perbankan dan ketentuan anti pencucian uang.
  • Tindakan ini diambil untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Klarifikasi dari Pihak Bank BUMN

Pihak bank BUMN juga telah memberikan klarifikasi bahwa setiap pemblokiran rekening dilakukan setelah melalui verifikasi dan koordinasi dengan lembaga terkait. Mereka menekankan bahwa langkah ini tidak diskriminatif dan diterapkan secara objektif kepada semua nasabah yang memenuhi kriteria tertentu.

DPR berharap masyarakat memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, bukan untuk membatasi hak individu. Namun, DPR juga mendorong transparansi dari bank BUMN agar proses pemblokiran dapat dipertanggungjawabkan secara publik.