Prabowo Resmi Copot M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh
Keputusan Mendadak Presiden
Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan M. Nasir dari posisinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan secara mendadak dan langsung menjadi sorotan publik.
Alasan Pemberhentian
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai alasan pasti di balik pencopotan ini, sumber internal menyebutkan adanya indikasi pelanggaran administratif yang serius. Pemberhentian ini dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reaksi Publik
Kabar ini sontak mengejutkan kalangan birokrasi dan masyarakat Aceh. Banyak pihak menunggu klarifikasi lebih lanjut dari Istana Negara maupun dari M. Nasir sendiri. Sementara itu, posisi Sekda Aceh untuk sementara akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri.
- Pemberhentian dilakukan secara resmi oleh Presiden.
- Alasan utama diduga terkait pelanggaran administrasi.
- Jabatan Sekda Aceh kini dijabat oleh Plt.
