Pesan Tegas CHA Pajak: Putusan MA Bukan untuk Kejar Target Penerimaan
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Sih Advianto, memberikan tanggapan tegas terkait putusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, putusan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengejar target penerimaan negara semata.
Fokus pada Keadilan, Bukan Penerimaan
Sih Advianto menekankan bahwa putusan MA harus dimaknai sebagai upaya menegakkan keadilan, bukan sekadar alat untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Ia mengingatkan jajarannya untuk selalu mengedepankan asas kepatutan dan proporsionalitas dalam setiap tindakan penagihan.
Implikasi bagi Wajib Pajak
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak yang selama ini khawatir terhadap praktik penagihan yang terlalu agresif. Dengan adanya penegasan ini, diharapkan proses penagihan pajak ke depan akan lebih berimbang dan tidak memberatkan wajib pajak secara berlebihan.
- Putusan MA harus menjadi pedoman utama dalam setiap tindakan penagihan.
- Penegakan hukum pajak harus mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak.
- Target penerimaan tidak boleh mengorbankan hak-hak wajib pajak.
Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparat pajak untuk tetap profesional dan tidak terjebak pada orientasi angka semata. Kepatuhan sukarela wajib pajak justru akan lebih mudah terwujud jika penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
