July 21, 2026

DPR Setuju Zakat Dapat Dikurangkan Langsung dari Pajak Penghasilan

DPR Setuju Zakat Dapat Dikurangkan Langsung dari Pajak Penghasilan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan dukungannya terhadap usulan agar zakat dapat dijadikan pengurang langsung terhadap kewajiban pajak penghasilan. Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong literasi dan kepatuhan pajak serta zakat di kalangan wajib pajak.

Pertimbangan di Balik Dukungan DPR

Wacana ini muncul sebagai bagian dari upaya untuk mengintegrasikan kewajiban keagamaan dengan sistem perpajakan nasional. DPR menilai bahwa pengurangan langsung zakat dari pajak dapat memberikan insentif bagi masyarakat untuk menunaikan zakat secara formal dan tercatat.

Manfaat bagi Wajib Pajak

  • Wajib pajak tidak perlu menunggu proses restitusi atau pengurangan di akhir tahun.
  • Administrasi menjadi lebih sederhana karena zakat langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.

Dukungan dari Ikatan Konsultan Pajak

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) turut menyambut positif inisiatif ini. Menurut mereka, pengaturan yang jelas dalam undang-undang akan memudahkan konsultan pajak dalam memberikan advis kepada klien. IKPI berharap kajian lebih lanjut segera dilakukan untuk mematangkan aspek teknis dan regulasi.

Dengan adanya dukungan DPR dan IKPI, diharapkan skema baru ini dapat segera diimplementasikan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan zakat nasional.