September 10, 2026

Mulai Hari Ini, Himbara Kenakan Pajak untuk Transaksi Digital Luar Negeri

Mulai Hari Ini, Himbara Kenakan Pajak untuk Transaksi Digital Luar Negeri

Himbara Mulai Memungut Pajak Transaksi Digital Asing Mulai Hari Ini

Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) resmi memberlakukan pemungutan pajak untuk setiap transaksi digital yang berasal dari luar negeri. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada hari ini.

Dasar Hukum dan Tujuan

Pemungutan pajak ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak digital.

Transaksi yang Terkena Pajak

Pajak dikenakan pada berbagai jenis transaksi digital luar negeri, antara lain:

  • Pembelian aplikasi dan konten digital
  • Berlangganan layanan streaming
  • Transaksi e-commerce dengan platform luar negeri
  • Iklan digital dari penyedia luar negeri

Mekanisme Pemungutan

Pemungutan pajak dilakukan oleh bank-bank Himbara yang bertindak sebagai pemotong dan pemungut pajak. Nasabah yang melakukan transaksi digital luar negeri akan dikenakan pajak secara otomatis pada saat transaksi dilakukan.

Dampak bagi Konsumen

Kebijakan ini akan berdampak langsung pada konsumen yang sering melakukan transaksi digital dengan pihak luar negeri. Mereka perlu memperhitungkan tambahan biaya pajak dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan negara.