Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Dihukum 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, dijatuhi hukuman penjara selama 7,5 tahun oleh pengadilan. Vonis ini terkait dengan kasus korupsi pengadaan smartboard yang merugikan negara.
Kasus Korupsi Pengadaan Smartboard
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan papan pintar (smartboard) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi. Proyek tersebut diduga dijalankan dengan mark-up harga sehingga menimbulkan kerugian negara.
Detail Putusan
- Hukuman penjara selama 7,5 tahun.
- Denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
- Kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. Putusan diambil oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Tanggapan Pihak Terkait
Jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, pihak terdakwa belum memberikan pernyataan resmi terkait vonis ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat pendidikan yang seharusnya menjadi teladan dalam pencegahan korupsi. Masyarakat berharap hukuman ini memberikan efek jera dan mendorong transparansi dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
