MK: Pasal Penghinaan Pemerintah Bertentangan dengan Konstitusi
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pasal Penghinaan Pemerintah Inkonstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal yang dimaksud dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. MK menekankan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan kritik dan pendapat tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
Implikasi Putusan MK
- Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi.
- Lembaga negara harus lebih terbuka terhadap kritik dan masukan dari publik.
- Pemerintah dan DPR diharapkan segera merevisi undang-undang yang masih mengandung pasal serupa.
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan perannya sebagai pengawal konstitusi yang melindungi hak-hak warga negara dari ketentuan yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.
