October 15, 2026

MK: Pasal Penghinaan Pemerintah Bertentangan dengan Konstitusi

MK: Pasal Penghinaan Pemerintah Bertentangan dengan Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pasal Penghinaan Pemerintah Inkonstitusional

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal yang dimaksud dinilai tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. MK menekankan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan kritik dan pendapat tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

Implikasi Putusan MK

  • Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi.
  • Lembaga negara harus lebih terbuka terhadap kritik dan masukan dari publik.
  • Pemerintah dan DPR diharapkan segera merevisi undang-undang yang masih mengandung pasal serupa.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan perannya sebagai pengawal konstitusi yang melindungi hak-hak warga negara dari ketentuan yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.