July 31, 2026

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Pedagang Wajib Unggah SKB

Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Pedagang Wajib Unggah SKB

Pemerintah segera memberlakukan kebijakan baru terkait pemungutan pajak di platform marketplace. Kebijakan ini mengharuskan setiap pedagang atau merchant untuk memastikan telah mengunggah Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagai syarat kepatuhan perpajakan.

Apa yang Dimaksud dengan SKB?

Surat Keterangan Bebas (SKB) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa seorang wajib pajak dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan pajak tertentu, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kewajiban Merchant di Marketplace

Dengan berlakunya aturan ini, setiap merchant yang berjualan di marketplace wajib:

  • Memastikan status kepatuhan perpajakan sudah sesuai ketentuan.
  • Mengunggah SKB ke dalam sistem marketplace yang digunakan.
  • Memperbarui data secara berkala jika SKB mengalami perubahan atau masa berlaku habis.

Dampak Jika Tidak Mematuhi Aturan

Merchant yang tidak mengunggah SKB akan dikenakan pemotongan pajak langsung oleh marketplace. Hal ini tentu akan mempengaruhi pendapatan bersih yang diterima oleh pedagang. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap merchant untuk segera melengkapi dokumen perpajakan mereka.

Langkah-Langkah yang Perlu Dilakukan

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan merchant untuk mematuhi aturan ini:

  • Konsultasi dengan konsultan pajak atau petugas pajak setempat.
  • Mengajukan permohonan SKB melalui sistem online DJP.
  • Memastikan data yang diunggah ke marketplace sudah benar dan valid.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital. Dengan aturan yang jelas, diharapkan seluruh merchant dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib dan transparan.