September 14, 2026

Aturan Baru PMK 55/2026: Konsultan Pajak Wajib Laporkan Riwayat Penugasan Klien

Aturan Baru PMK 55/2026: Konsultan Pajak Wajib Laporkan Riwayat Penugasan Klien

Peraturan Baru Bagi Konsultan Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Regulasi ini mewajibkan setiap konsultan pajak untuk melaporkan riwayat penugasan dari setiap klien yang mereka tangani.

Tujuan Pelaporan Riwayat Penugasan

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam dunia konsultasi perpajakan. Dengan adanya laporan riwayat penugasan, otoritas pajak dapat memonitor secara lebih ketat aktivitas konsultan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kewajiban Konsultan Pajak

  • Setiap konsultan pajak harus mencatat dan melaporkan secara periodik daftar penugasan klien.
  • Laporan tersebut mencakup identitas klien, jenis jasa yang diberikan, serta jangka waktu penugasan.
  • Data riwayat penugasan harus disampaikan melalui sistem yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dampak dan Implikasi

Penerapan aturan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap praktik konsultan pajak. Selain itu, hal ini juga menjadi upaya pemerintah dalam menggali potensi penerimaan pajak serta mencegah terjadinya penghindaran pajak yang tidak sah.

Bagi konsultan pajak, penting untuk segera menyesuaikan sistem administrasi internal mereka agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan ini tepat waktu.