July 26, 2026

Dudung KSP Tegaskan TNI Hanya Mendampingi, Bukan Menagih Pajak

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, melalui Deputi III KSP, Mayjen TNI (Purn) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi terkait peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam urusan perpajakan. Dudung menegaskan bahwa TNI tidak terlibat dalam proses penagihan pajak kepada masyarakat.

Peran TNI dalam Pendampingan Pajak

Menurut Dudung, kehadiran TNI dalam program-program terkait pajak hanyalah sebatas pendampingan. TNI tidak memiliki kewenangan untuk menagih atau memungut pajak secara langsung. Hal ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik yang menyebutkan bahwa TNI ikut serta dalam penagihan pajak.

“TNI hanya melakukan pendampingan, bukan menagih pajak. Tugas pokok TNI adalah menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Urusan pajak sepenuhnya menjadi wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan,” ujar Dudung dalam keterangannya.

Mekanisme Pendampingan yang Dimaksud

Pendampingan yang dimaksud oleh Dudung adalah dalam rangka mendukung program pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. TNI dapat dilibatkan untuk memberikan sosialisasi, edukasi, dan motivasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil atau sulit dijangkau.

  • Sosialisasi pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.
  • Edukasi tentang tata cara pelaporan pajak yang benar.
  • Motivasi kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.

Dudung juga menambahkan bahwa keterlibatan TNI dalam pendampingan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI dan instansi terkait untuk mencapai target penerimaan negara yang optimal. Namun, ia kembali menekankan bahwa TNI tidak memiliki wewenang pemungutan pajak.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang menganggap bahwa TNI akan bertindak sebagai penagih pajak. Dudung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mendukung program pemerintah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.