August 24, 2026

Pemkot Gelar Pemutihan Denda untuk Percepat Penyelesaian Piutang PBB

Pemkot Gelar Pemutihan Denda untuk Percepat Penyelesaian Piutang PBB

Langkah Strategis Pemkot dalam Mengatasi Piutang PBB

Pemerintah Kota (Pemkot) setempat mengambil inisiatif untuk mempercepat penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan meluncurkan program pemutihan denda. Program ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.

Manfaat Program Pemutihan Denda

  • Memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
  • Mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB.

Detail Pelaksanaan

Program pemutihan denda ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB di wilayah kota. Dengan adanya kebijakan ini, denda keterlambatan yang sebelumnya harus dibayarkan akan dihapuskan, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang tertunggak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.