August 7, 2026

Direktur PT ALS Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara, 19 Orang Tewas

Direktur PT ALS Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Muratara, 19 Orang Tewas

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) akhirnya menetapkan Direktur PT ALS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Musi Rawas Utara (Muratara) yang merenggut 19 jiwa. Penetapan status tersangka ini merupakan langkah hukum yang dinanti publik setelah insiden tragis terjadi pada awal bulan lalu.

Kronologi Kecelakaan Maut

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah truk tangki milik PT ALS yang diduga mengalami rem blong saat melintas di jalur menurun. Kendaraan yang membawa muatan berat itu kemudian menabrak sejumlah kendaraan lain dan menewaskan 19 orang di lokasi kejadian. Selain korban jiwa, puluhan lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit terdekat.

Penetapan Status Tersangka

Direktur PT ALS, yang namanya masih dirahasiakan oleh pihak kepolisian, dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kelalaian pengemudi dan perusahaan angkutan. Polisi menyebut bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya kelalaian dalam perawatan kendaraan dan pengawasan terhadap sopir.

Respons Perusahaan dan Publik

Pihak PT ALS menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bertanggung jawab atas musibah ini. Sementara itu, keluarga korban dan masyarakat setempat berharap agar kasus ini diproses secara transparan dan adil. Mereka juga mendesak agar perusahaan angkutan lain lebih ketat dalam memeriksa kelayakan kendaraan sebelum beroperasi.

  • Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif terhadap saksi dan barang bukti.
  • Polda Sumsel juga masih memburu sopir truk yang melarikan diri usai kejadian.
  • Korban tewas terdiri dari pengendara motor, mobil, dan pejalan kaki yang ada di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berlanjut. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.