Kejati Gorontalo Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Command Center Rp 1,3 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Command Center. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketiga tersangka diduga terlibat dalam praktik mark-up anggaran dan penyimpangan prosedur dalam proyek tersebut.
Peran Masing-masing Tersangka
- Tersangka pertama berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) yang diduga lalai dalam pengawasan.
- Tersangka kedua adalah direktur perusahaan pelaksana proyek yang diduga melakukan penggelembungan biaya.
- Tersangka ketiga merupakan konsultan pengawas yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Proyek Command Center sendiri bertujuan untuk memonitor berbagai kegiatan pemerintahan dan keamanan di wilayah Gorontalo. Namun, hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup signifikan.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kejati Gorontalo berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan untuk mempermudah proses penyidikan.
