July 29, 2026

Pernyataan Staf Menkum: Kegagalan Kopdes Tak Selalu Berujung Tindak Pidana Korupsi

Pernyataan Staf Menkum: Kegagalan Kopdes Tak Selalu Berujung Tindak Pidana Korupsi

Seorang staf dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memberikan pandangan terkait kegagalan Koperasi Desa (Kopdes). Menurutnya, kegagalan operasional Kopdes tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Pembedaan Antara Kegagalan Bisnis dan Korupsi

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Tirto.id, staf tersebut menekankan pentingnya membedakan antara risiko bisnis yang wajar dengan perbuatan melawan hukum. Ia menjelaskan bahwa tidak semua kerugian yang dialami oleh koperasi desa disebabkan oleh unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang.

Aspek Hukum yang Perlu Dipertimbangkan

  • Kegagalan pengelolaan keuangan harus dibuktikan adanya niat jahat (mens rea).
  • Kerugian akibat faktor eksternal seperti fluktuasi pasar atau bencana alam tidak bisa langsung dijerat dengan pasal korupsi.
  • Setiap kasus dugaan korupsi di Kopdes harus melalui proses audit forensik yang komprehensif.

Pernyataan ini menjadi penting di tengah maraknya laporan mengenai koperasi desa yang mengalami kebangkrutan. Pemerintah diharapkan dapat memberikan pembinaan yang lebih baik agar Kopdes dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang sehat, tanpa harus langsung mencurigai adanya unsur pidana pada setiap kegagalan.