July 19, 2026

Aturan Baru: Biaya Lepas Kewarganegaraan Indonesia Ditetapkan Rp5 Juta

Aturan Baru: Biaya Lepas Kewarganegaraan Indonesia Ditetapkan Rp5 Juta

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru untuk Pelepasan Status WNI

Pemerintah Indonesia baru saja mengeluarkan peraturan terbaru yang mengatur biaya administrasi bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan, setiap permohonan pelepasan status WNI dikenakan biaya sebesar Rp5 juta.

Detail Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan administrasi kependudukan dan kewarganegaraan. Biaya tersebut berlaku bagi setiap individu yang secara sukarela mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia. Prosedur pengajuan dan pembayaran akan diatur lebih lanjut oleh instansi terkait.

  • Tarif Rp5 juta berlaku untuk setiap permohonan pelepasan status WNI.
  • Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang baru diterbitkan.
  • Pemerintah berharap aturan ini dapat memberikan kepastian hukum dan administrasi yang lebih baik.

Implikasi bagi WNI yang Ingin Pindah Kewarganegaraan

Bagi WNI yang berencana pindah kewarganegaraan, aturan ini menjadi pertimbangan penting. Selain harus memenuhi persyaratan administratif, mereka juga harus menyiapkan biaya sebesar Rp5 juta. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat diskriminatif dan berlaku sama untuk semua WNI yang memenuhi syarat.