Komisi II DPR RI Perhatikan Masalah Lahan Pemda dan Masyarakat Riau yang Masuk Areal Hutan
Komisi II DPR RI Soroti Status Lahan di Riau
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti permasalahan lahan milik pemerintah daerah (Pemda) dan warga di Provinsi Riau yang kini tercakup dalam kawasan hutan. Kondisi ini dinilai perlu mendapatkan perhatian khusus agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Lahan Pemda dan Warga Terindikasi Masuk Kawasan Hutan
Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah lahan yang dikuasai oleh pemerintah daerah maupun masyarakat setempat secara historis dan administratif berada dalam wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa lahan.
Langkah yang Diambil Komisi II DPR RI
- Meminta klarifikasi dari pemerintah pusat dan daerah terkait status lahan tersebut.
- Mendorong penyelesaian tata batas kawasan hutan secara transparan dan partisipatif.
- Mengusulkan revisi atau penyesuaian kebijakan tata ruang dan kehutanan agar tidak merugikan masyarakat dan Pemda.
Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna menjamin kepastian hukum atas lahan yang dikelola oleh pemerintah daerah dan warga Riau.
